Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 08919 – Pertambangan Mineral, Bahan Kimia, dan Bahan Pupuk Lainnya

KBLI 08919 adalah kode kelompok “Pertambangan Mineral, Bahan Kimia, dan Bahan Pupuk Lainnya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 0891 (Pertambangan Mineral, Bahan Kimia, dan Bahan Pupuk) pada kategori B.

Kode KBLI 2025
08919
Judul resmi
Pertambangan Mineral, Bahan Kimia, dan Bahan Pupuk Lainnya
Kategori
B · Pertambangan dan Penggalian
Golongan Pokok
08 · Pertambangan dan Penggalian Lainnya
Golongan
089 · Pertambangan dan Penggalian Lainnya YTDL
Subgolongan
0891 · Pertambangan Mineral, Bahan Kimia, dan Bahan Pupuk

Uraian resmi KBLI 08919

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 08911 s.d. 08915, misalnya pertambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, magnesium sulfat alam (kiserit), pertambangan pigmen alami/earth colour, fluorspar, bentonit, dolomit, magnesit, pirofilit, tawas, diatomea, dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia; serta pertambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar), termasuk kegiatan pembersihan, pemisahan, dan sortasi mineral tersebut.

Kode lain dalam subgolongan 0891

Perizinan untuk KBLI 08919

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.