KBLI 05200 – Pertambangan Lignit
KBLI 05200 adalah kode kelompok “Pertambangan Lignit” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 0520 (Pertambangan Lignit) pada kategori B.
- Kode KBLI 2025
- 05200
- Judul resmi
- Pertambangan Lignit
- Kategori
- B · Pertambangan dan Penggalian
- Golongan Pokok
- 05 · Pertambangan Batu Bara dan Lignit
- Golongan
- 052 · Pertambangan Lignit
- Subgolongan
- 0520 · Pertambangan Lignit
Uraian resmi KBLI 05200
Kelompok ini mencakup
- pertambangan lignit (batu bara muda): pertambangan di bawah tanah atau permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode likuefaksi, meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan lignit untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan
- pencucian, perekatan, penghancuran, pemadatan lignit untuk memperbaiki kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Kelompok ini tidak mencakup
- pertambangan batubara, lihat subgolongan 0510
- penggalian gambut, lihat subgolongan 0892
- jasa penunjang untuk pertambangan lignit, lihat subgolongan 0990
- uji pengeboran untuk pertambangan batubara, lihat subgolongan 0990
- industri bahan bakar briket dari lignit, ovoid (berbentuk oval) dan bahan bakar padat lainnya sejenis batubara, lihat subgolongan 1920
- aktivitas pengembangan atau penyiapan lahan untuk pertambangan lignit, lihat subgolongan 4312
Perizinan untuk KBLI 05200
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.