Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 07210 – Pertambangan Bijih Uranium dan Torium

KBLI 07210 adalah kode kelompok “Pertambangan Bijih Uranium dan Torium” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 0721 (Pertambangan Bijih Uranium dan Torium) pada kategori B.

Kode KBLI 2025
07210
Judul resmi
Pertambangan Bijih Uranium dan Torium
Kategori
B · Pertambangan dan Penggalian
Golongan Pokok
07 · Pertambangan Bijih Logam
Golongan
072 · Pertambangan Bijih Logam yang Tidak Mengandung Besi
Subgolongan
0721 · Pertambangan Bijih Uranium dan Torium

Uraian resmi KBLI 07210

Kelompok ini mencakup

  • pertambangan bijih yang mengandung konsentrat uranium dan torium, seperti bijih uranium (pitchblende)
  • pengkonsentratan uranium dan torium
  • pembuatan talam kuning. Kelompok ini tidak mencakup
  • peningkatan kadar dan mutu bijih uranium dan torium, lihat subgolongan 2011
  • produksi logam uranium dari bijih uranium dan torium atau bijih lainnya, lihat subgolongan 2420
  • pengolahan lebih lanjut uranium, seperti peleburan dan penyulingan, lihat subgolongan 2420

Perizinan untuk KBLI 07210

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.