Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 08101 – Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan

KBLI 08101 adalah kode kelompok “Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 0810 (Penggalian Batu, Pasir, dan Tanah Liat) pada kategori B.

Kode KBLI 2025
08101
Judul resmi
Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan
Kategori
B · Pertambangan dan Penggalian
Golongan Pokok
08 · Pertambangan dan Penggalian Lainnya
Golongan
081 · Penggalian Batu, Pasir, dan Tanah Liat
Subgolongan
0810 · Penggalian Batu, Pasir, dan Tanah Liat

Uraian resmi KBLI 08101

Kelompok ini mencakup kegiatan penggalian batu hias dan batu bangunan, seperti batu pualam atau marmer, batu andesit (batu gajah, base course), paras, obsidian, dan granit, termasuk kegiatan pemecahan, pemisahan, dan pembersihannya.

Kode lain dalam subgolongan 0810

Perizinan untuk KBLI 08101

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Peraturan terkait KBLI 08101

Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.