KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
KBLI 09100 adalah kode kelompok “Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 0910 (Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam) pada kategori B.
- Kode KBLI 2025
- 09100
- Judul resmi
- Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam
- Kategori
- B · Pertambangan dan Penggalian
- Golongan Pokok
- 09 · Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan
Uraian resmi KBLI 09100
Kelompok ini mencakup
- kegiatan jasa pengambilan minyak dan gas atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti:
- jasa eksplorasi dalam hubungannya dengan pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional, contohnya membuat observasi geologi pada area tambang berprospek
- pengeboran dan pengeboran ulang; pemasangan alat pengeboran di lokasi pertambangan; perbaikan dan pembongkaran; penyemenan sumur minyak dan sumur gas; pembuatan saluran sumur; penyumbatan dan penutupan sumur
- pencairan dan regasifikasi gas alami untuk kebutuhan transportasi, dikerjakan di lokasi pertambangan
- jasa pemompaan dan penyaluran tambang atas dasar balas jasa atau kontrak
- uji Pengeboran percobaan dalam hubungannya dengan penyulingan minyak bumi dan gas. Kelompok ini juga mencakup
- jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas. Subgolongan ini tidak mencakup
- jasa operator pada ladang minyak bumi dan gas, lihat subgolongan 0610, 0620
- jasa perbaikan dan perawatan khusus mesin dan peralatan pengeboran dan pertambangan, lihat subgolongan 3312
- instalasi khusus lepas pantai, perbaikan dan perawatan peralatan yang menjadi bagian penting dari platform terapung, lihat golongan pokok 43
- pencairan dan regasifikasi gas alam untuk tujuan pengangkutan, dikerjakan di luar lokasi pertambangan, lihat subgolongan 5221
- jasa survei geofisika atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 7110
Perizinan untuk KBLI 09100
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.