KBLI 09900 – Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya
KBLI 09900 adalah kode kelompok “Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 0990 (Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya) pada kategori B.
- Kode KBLI 2025
- 09900
- Judul resmi
- Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya
- Kategori
- B · Pertambangan dan Penggalian
- Golongan Pokok
- 09 · Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan
Uraian resmi KBLI 09900
Kelompok ini mencakup
- jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08:
- jasa eksplorasi, misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi pada lokasi tambang yang memiliki potensi berprospek
- jasa pemompaan dan pengeringan hasil tambang atas dasar balas jasa atau kontrak
- uji coba penggalian dan pengeboran sumur atau ladang tambang
- jasa aglomerasi dan konsentrasi biji besi yang dilakukan oleh pihak ketiga
- pengamanan lubang tambang dan terowongan
- penghancuran struktur bangunan dan pembongkaran komponen atau peralatan pada fasilitas pertambangan bawah tanah. Kelompok ini tidak mencakup
- pengoperasian tambang atau penggalian atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat golongan pokok 05, 07, dan 08
- jasa reparasi khusus mesin pertambangan, lihat subgolongan 3312
- jasa survei geofisika atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 7110
Perizinan untuk KBLI 09900
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.