Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 06100 – Pertambangan Minyak Bumi

KBLI 06100 adalah kode kelompok “Pertambangan Minyak Bumi” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 0610 (Pertambangan Minyak Bumi) pada kategori B.

Kode KBLI 2025
06100
Judul resmi
Pertambangan Minyak Bumi
Kategori
B · Pertambangan dan Penggalian
Golongan Pokok
06 · Pertambangan Minyak Bumi Mentah dan Gas Alam
Golongan
061 · Pertambangan Minyak Bumi
Subgolongan
0610 · Pertambangan Minyak Bumi

Uraian resmi KBLI 06100

Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan minyak bumi mentah, termasuk kegiatan pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi, dan lain-lain. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah/crude oil dan kondensat. Kelompok ini juga mencakup operasi penambangan pasir bituminus atau serpihan minyak (oil shale) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta penampungan, termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminus jika terkait dengan pertambangannya. Kelompok ini mencakup

  • pertambangan minyak bumi mentah. Kelompok ini juga mencakup
  • pertambangan bituminus atau serpihan minyak (oil shale) dan pasir tar
  • produksi minyak bumi mentah dari serpihan dan pasir bituminus
  • proses untuk menghasilkan minyak mentah, seperti penampungan, penyaringan, pengeringan, dan stabilisasi
  • produksi kondensat (minyak bumi dengan kadar karbon tinggi)
  • aktivitas jual beli karbon yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan minyak bumi. Kelompok ini tidak mencakup
  • jasa penunjang pertambangan minyak dan gas, lihat subgolongan 0910
  • jasa eksplorasi minyak dan gas, lihat subgolongan 0910
  • penyulingan minyak bumi, lihat subgolongan 1920
  • produksi gas minyak cair/liquid petroleum gas (LPG) dari hasil penyulingan minyak bumi, lihat subgolongan 1920
  • pengoperasian saluran pipa, lihat subgolongan 4930
  • penambangan kondensat atau natural gas liquids (NGL), lihat subgolongan 0620

Perizinan untuk KBLI 06100

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.