Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 05102 – Benefisiasi atau Peningkatan Kualitas Batu Bara

KBLI 05102 adalah kode kelompok “Benefisiasi atau Peningkatan Kualitas Batu Bara” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 0510 (Pertambangan Batu Bara) pada kategori B.

Kode KBLI 2025
05102
Judul resmi
Benefisiasi atau Peningkatan Kualitas Batu Bara
Kategori
B · Pertambangan dan Penggalian
Golongan Pokok
05 · Pertambangan Batu Bara dan Lignit
Golongan
051 · Pertambangan Batu Bara
Subgolongan
0510 · Pertambangan Batu Bara

Uraian resmi KBLI 05102

Kelompok ini mencakup benefisiasi atau peningkatan kualitas batu bara berupa pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, pemadatan batu bara untuk mengklasifikasikan, meningkatkan kualitas atau kalori batu bara, memudahkan pengangkutan atau penyimpanan yang dilakukan secara terpisah dari proses pertambangan batu bara. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas pertambangan batu bara, baik yang disertai peningkatan kualitas atau tidak, lihat kelompok 05101.

Kode lain dalam subgolongan 0510

Perizinan untuk KBLI 05102

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.