KBLI 05101 – Pertambangan Batu Bara
KBLI 05101 adalah kode kelompok “Pertambangan Batu Bara” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 0510 (Pertambangan Batu Bara) pada kategori B.
- Kode KBLI 2025
- 05101
- Judul resmi
- Pertambangan Batu Bara
- Kategori
- B · Pertambangan dan Penggalian
- Golongan Pokok
- 05 · Pertambangan Batu Bara dan Lignit
- Golongan
- 051 · Pertambangan Batu Bara
- Subgolongan
- 0510 · Pertambangan Batu Bara
Uraian resmi KBLI 05101
Kelompok ini mencakup
- pertambangan batu bara: pertambangan bawah tanah atau permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode likuefaksi
- pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, pemadatan batubara untuk mengklasifikasikan, meningkatkan kualitas, atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Kelompok ini juga mencakup
- pemulihan kembali batubara dari tumpukan limbah tambang (culm banks). Kelompok ini tidak mencakup
- pertambangan lignit, lihat subgolongan 0520
- penggalian dan aglomerasi gambut, lihat subgolongan 0892
- jasa penunjang pertambangan batubara, lihat subgolongan 0990
- uji pengeboran untuk pertambangan batubara, llihat subgolongan 0990
- kegiatan tungku kokas untuk memproduksi bahan bakar padat, lihat subgolongan 1910
- pembuatan bahan bakar briket batubara, ovoid, dan bahan bakar padat batubara yang sejenis, lihat subgolongan 1920
- pengembangan atau penyiapan lahan untuk pertambangan batubara, lihat subgolongan 4312
- benefisiasi batu bara tanpa melakukan aktivitas pertambangan, lihat kelompok 05102
Kode lain dalam subgolongan 0510
Perizinan untuk KBLI 05101
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.