KBLI 23999 – Industri Produk Mineral Nonlogam Lainnya YTDL
KBLI 23999 adalah kode kelompok “Industri Produk Mineral Nonlogam Lainnya YTDL” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2399 (Industri Produk Mineral Nonlogam Lainnya) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 23999
- Judul resmi
- Industri Produk Mineral Nonlogam Lainnya YTDL
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 23 · Industri Produk Mineral Nonlogam
Uraian resmi KBLI 23999
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk mineral nonlogam lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti tepung kaolin, kalsinasi kaolin, tepung gips, dan tepung talk serta pengeringan dan penggilingan tanah liat menjadi bubuk tanah liat, termasuk juga kegiatan pembuatan batu korek api (lighter flint); bahan friksi dan barang tak berbingkai dengan bahan pokok substansi mineral atau selulosa; bahan penyekat dari mineral, seperti wol terak, wol batu dan jenis wol lainnya; vermikulit tereksfoliasi (exfoliated vermiculate), tanah liat yang dikembangkan dan sejenis penyekat dengan panas, bahan penyerap suara; barang dari berbagai substansi mineral, seperti mika dan barang dari mika, barang dari tanah gambut (peat) sebagai bahan pembakar; korundum buatan; karbon dan serat karbon (kecuali kain dari serat karbon), grafit dan produk dari grafit, seperti bahan baku anoda dalam bentuk pasta atau bubuk; serta serat grafit dan produk turunannya (kecuali elektroda dan peralatan elektrik). Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pemurnian produk mineral nonlogam, lihat kelompok 23993.
Kode lain dalam subgolongan 2399
Perizinan untuk KBLI 23999
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.