Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 23992

KBLI 23992 – Industri Batuan Aspal dan Barang dari Aspal atau Material Sejenis

KBLI 23992 adalah kode kelompok “Industri Batuan Aspal dan Barang dari Aspal atau Material Sejenis” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2399 (Industri Produk Mineral Nonlogam Lainnya) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
23992
Judul resmi
Industri Batuan Aspal dan Barang dari Aspal atau Material Sejenis
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
23 · Industri Produk Mineral Nonlogam
Golongan
239 · Industri Produk Mineral Nonlogam Lainnya
Subgolongan
2399 · Industri Produk Mineral Nonlogam Lainnya

Uraian resmi KBLI 23992

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan, dan/atau pemurnian batuan aspal, seperti aspal buton dan barang turunan dari batuan aspal atau material sejenisnya. Kelompok ini tidak mencakup produk dari hasil kilang minyak bumi, seperti aspal atau ter, bitumen, dan lilin, lihat kelompok 19100 atau kelompok 19209.

Kode lain dalam subgolongan 2399

Perizinan untuk KBLI 23992

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.