Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 28120

KBLI 28120 – Industri Peralatan Tenaga Zat Cair dan Gas

KBLI 28120 adalah kode kelompok “Industri Peralatan Tenaga Zat Cair dan Gas” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2812 (Industri Peralatan Tenaga Zat Cair dan Gas) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
28120
Judul resmi
Industri Peralatan Tenaga Zat Cair dan Gas
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
28 · Industri Mesin dan Perlengkapan YTDL
Golongan
281 · Industri Mesin untuk Keperluan Umum
Subgolongan
2812 · Industri Peralatan Tenaga Zat Cair dan Gas

Uraian resmi KBLI 28120

Kelompok ini mencakup

  • pembuatan mesin dan komponen hidrolik dan motor tenaga hidrolik dan pneumatik, termasuk di dalamnya pompa, silinder, dan klep/katup hidrolik dan pneumatik
  • pembuatan peralatan pengolahan udara yang digunakan dalam sistem pneumatik
  • pembuatan sistem tenaga zat cair dan gas hidrolik
  • pembuatan peralatan transmisi hidrolik
  • pembuatan aktuator linear listrik
  • pembuatan silinder pegas gas. Subgolongan ini tidak mencakup
  • pembuatan tabung hidrolik atau pneumatik, pipa dan selang karet hidrolik atau pneumatik, lihat subgolongan 2211
  • pembuatan tabung hidrolik atau pneumatik, pipa dan selang plastik, lihat subgolongan 2220
  • pembuatan kompresor, lihat subgolongan 2813
  • pembuatan pompa selain pompa tenaga fluida hidrolik, lihat subgolongan 2813
  • pembuatan mekanis seperti hidrostatik dan hidromekanik peralatan transmisi, lihat subgolongan 2814

Perizinan untuk KBLI 28120

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.