Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 28171

KBLI 28171 – Industri Mesin Kantor dan Akuntansi Manual

KBLI 28171 adalah kode kelompok “Industri Mesin Kantor dan Akuntansi Manual” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2817 (Industri Mesin dan Peralatan Kantor (bukan Komputer dan Peralatan Perlengkapannya)) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
28171
Judul resmi
Industri Mesin Kantor dan Akuntansi Manual
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
28 · Industri Mesin dan Perlengkapan YTDL
Golongan
281 · Industri Mesin untuk Keperluan Umum
Subgolongan
2817 · Industri Mesin dan Peralatan Kantor (bukan Komputer dan Peralatan Perlengkapannya)

Uraian resmi KBLI 28171

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi secara manual, seperti mesin hitung manual, mesin tik manual, mesin stensil manual, mesin peruncing pensil, sempoa, alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, memindai), mesin stenografi, alat penjilid (penjilid plastik atau pita), mesin penghitung koin. penyortir koin, dan pembungkus koin, mesin staples, mesin pemungutan suara, mesin isolasi (tape dispencer) dan mesin pembuat lubang kertas dan sejenisnya, rermasuk pembuatan komponen dan suku cadangnya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan jasa pemeliharaan dan perbaikan mesin dalam kelompok ini, lihat kelompok 33121.

Kode lain dalam subgolongan 2817

Perizinan untuk KBLI 28171

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.