Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 10791

KBLI 10791 – Industri Makanan Bayi dan Makanan Khusus

KBLI 10791 adalah kode kelompok “Industri Makanan Bayi dan Makanan Khusus” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1079 (Industri Produk Makanan Lainnya) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
10791
Judul resmi
Industri Makanan Bayi dan Makanan Khusus
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
10 · Industri Makanan
Golongan
107 · Industri Makanan Lainnya
Subgolongan
1079 · Industri Produk Makanan Lainnya

Uraian resmi KBLI 10791

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan makanan bayi, makanan untuk keperluan diet, dan makanan untuk keperluan medis, termasuk di dalamnya formula bayi, susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi, formula pertumbuhan, makanan pendamping ASI, makanan selingan untuk anak, minuman untuk ibu hamil dan menyusui, serta makanan untuk penderita penyakit tertentu.

Kode lain dalam subgolongan 1079

Perizinan untuk KBLI 10791

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.