KBLI 22199 – Industri Barang Lainnya dari Karet YTDL
KBLI 22199 adalah kode kelompok “Industri Barang Lainnya dari Karet YTDL” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2219 (Industri Barang Lainnya dari Karet) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 22199
- Judul resmi
- Industri Barang Lainnya dari Karet YTDL
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 22 · Industri Barang dari Karet dan Plastik
- Golongan
- 221 · Industri Barang dari Karet
- Subgolongan
- 2219 · Industri Barang Lainnya dari Karet
Uraian resmi KBLI 22199
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang lainnya dari karet, seperti pembuatan barang dari ban bekas dan sisa macammacam barang dari karet, antara lain sarung tangan karet selain untuk keperluan medis; barang-barang karet untuk pakaian (jika hanya disatukan bersama, bukan dijahit), seperti sisir, jepit rambut, rol rambut dan sejenisnya dari karet keras; kain tekstil yang diresapi, dilapisi atau dilaminasi dengan karet, dengan karet sebagai bahan
pokok; topi dan baju mandi dari karet; jas hujan dan pakaian selam dari karet; dan alat-alat seks dari karet.
Kode lain dalam subgolongan 2219
Perizinan untuk KBLI 22199
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.