Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Ban Secara Wajib
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perindustrian
- Ditetapkan
- 17 Januari 2025
- Diundangkan
- 24 Januari 2025
- Mulai berlaku
- 24 Juli 2025
- Sumber
- BN.2025 (62)/79 hlm
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
Permenperin 9/2025 memberlakukan SNI secara wajib untuk ban. Alasannya keselamatan dan kesehatan pengguna, pelestarian lingkungan, daya saing industri ban, dan persaingan usaha yang sehat. Peraturan ini mengatur lingkup produk ban yang terkena SNI wajib, penilaian kesesuaian, ketentuan lain-lain, dan ketentuan peralihan.
Aturan ini mulai berlaku 24 Juli 2025 dan mencabut Permenperin 76/M-IND/PER/9/2015 tentang SNI wajib ban. Produsen ban dalam negeri dan importir ban harus menyesuaikan sertifikasi SNI dengan aturan baru ini. Untuk importir, SNI wajib biasanya berjalan beriringan dengan ketentuan impor ban, termasuk pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian (lihat Permenperin 10/2024). Dalam praktik, sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT-SNI) diterbitkan lembaga sertifikasi produk setelah pengujian sampel dan audit sistem mutu pabrik, sehingga waktu pengurusannya perlu diperhitungkan dalam rencana produksi atau impor.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Ban lokal maupun impor wajib memenuhi SNI dan bertanda SNI.
- Permenperin 76/2015 sudah dicabut.
- Importir ban juga perlu memperhatikan pertimbangan teknis impor.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).