KBLI 22192 – Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Industri
KBLI 22192 adalah kode kelompok “Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Industri” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2219 (Industri Barang Lainnya dari Karet) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 22192
- Judul resmi
- Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Industri
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 22 · Industri Barang dari Karet dan Plastik
- Golongan
- 221 · Industri Barang dari Karet
- Subgolongan
- 2219 · Industri Barang Lainnya dari Karet
Uraian resmi KBLI 22192
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari karet untuk keperluan industri, seperti konveyour sabuk; fan belt; engine mounting; lining dari karet, pelat karet, lembaran karet, potongan karet, batangan karet, dan bentuk profil karet yang sudah ditambahkan zat aditif; perkakas, cincin dan segel dari karet; batang pipa untuk uap panas dari karet keras dan bahan repair dari karet; termasuk kelengkapan motor penggerak dari karet, transmisi, body, frame, suspensi, steering, dan aksel/axle terbuat dari karet.
Kode lain dalam subgolongan 2219
Perizinan untuk KBLI 22192
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.