KBLI 25910 – Penempaan, Pengepresan, Pencetakan, dan Pembentukan Logam; Metalurgi Bubuk
KBLI 25910 adalah kode kelompok “Penempaan, Pengepresan, Pencetakan, dan Pembentukan Logam; Metalurgi Bubuk” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2591 (Penempaan, Pengepresan, Pencetakan, dan Pembentukan Logam; Metalurgi Bubuk) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 25910
- Judul resmi
- Penempaan, Pengepresan, Pencetakan, dan Pembentukan Logam; Metalurgi Bubuk
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 25 · Industri Produk Logam Pabrikasi bukan Mesin dan
Uraian resmi KBLI 25910
Kelompok ini mencakup kegiatan
- penempaan, pengepresan pencetakan, dan pembuatan logam, baik baja, besi, maupun logam bukan besi, menjadi logam dalam bentuk logam tempaan, logam pres, atau logam gulungan
- pembuatan benda logam secara langsung dari bubuk logam dengan proses pemanasan atau pengepresan, seperti metalurgi bubuk. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
- pemotongan atau pembersihan kerak pada logam setelah proses pembentukan, tanpa ada proses lanjutan lain. Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan bubuk logam, lihat subgolongan 2410 dan 2420
Perizinan untuk KBLI 25910
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.