KBLI 28180 – Industri Perkakas Tangan yang Digerakkan Tenaga
KBLI 28180 adalah kode kelompok “Industri Perkakas Tangan yang Digerakkan Tenaga” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2818 (Industri Perkakas Tangan yang Digerakkan Tenaga) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 28180
- Judul resmi
- Industri Perkakas Tangan yang Digerakkan Tenaga
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 28 · Industri Mesin dan Perlengkapan YTDL
Uraian resmi KBLI 28180
Kelompok ini mencakup pembuatan perkakas tangan, baik dengan motor listrik atau motor bukan listrik , pengerak dengan tekanan udara atau tekanan air, seperti gergaji sirkular dan reciprocating, gergaji rantai, bor dan bor palu, penabur pasir yang digerakkan dengan tangan, alat pemaku (pneumatik), penyangga (buffer), router, penggerinda, stepler, alat paku tembak, alat ketam/serut, gunting dan catut, kunci inggris, dan alat pemaku (powder actuated). Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan peralatan patri dan solder dan suku cadang yang dapat dipertukarkan untuk perkakas pneumatik dan perkakas listrik, lihat subgolongan 2593
- pembuatan mesin solder dan las listrik genggam serta peralatan peralatannya, lihat subgolongan 2790
Perizinan untuk KBLI 28180
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.