Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 16102

KBLI 16102 – Pengawetan Kayu

KBLI 16102 adalah kode kelompok “Pengawetan Kayu” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1610 (Penggergajian dan Penghalusan Kayu, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
16102
Judul resmi
Pengawetan Kayu
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
16 · Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur); Industri Barang Anyaman dari Bambu, Rotan, dan Sejenisnya
Golongan
161 · Penggergajian dan Penghalusan Kayu, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya
Subgolongan
1610 · Penggergajian dan Penghalusan Kayu, Rotan, Bambu, dan Sejenisnya

Uraian resmi KBLI 16102

Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan kayu dengan cara pengeringan, pengolahan kimia, dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya.

Kode lain dalam subgolongan 1610

Perizinan untuk KBLI 16102

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.