Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 10120

KBLI 10120 – Pengolahan dan Pengawetan Daging dan Produk Daging

KBLI 10120 adalah kode kelompok “Pengolahan dan Pengawetan Daging dan Produk Daging” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1012 (Pengolahan dan Pengawetan Daging dan Produk Daging) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
10120
Judul resmi
Pengolahan dan Pengawetan Daging dan Produk Daging
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
10 · Industri Makanan
Golongan
101 · Pengolahan dan Pengawetan Daging
Subgolongan
1012 · Pengolahan dan Pengawetan Daging dan Produk Daging

Uraian resmi KBLI 10120

Kelompok ini mencakup

  • kegiatan pengolahan dan pengawetan daging produk daging dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradiasian (dengan iradiator), dan sebagainya
  • produksi daging beku dalam bentuk karkas
  • produksi daging beku dalam bentuk daging potong
  • produksi daging beku dalam porsi tersendiri
  • produksi daging kering, daging asin, atau daging asap
  • produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, "andouilettes", saveloy, bologna, pates, rillettes, bakso daging, dan daging ham
  • kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus. Kelompok ini tidak mencakup
  • pembuatan makanan siap saji dari daging dan unggas, lihat kelompok 10750
  • pembuatan sup mengandung daging, lihat kelompok 10799

Perizinan untuk KBLI 10120

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.