Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 14112

KBLI 14112 – Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Kulit dan Tiruan Kulit

KBLI 14112 adalah kode kelompok “Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Kulit dan Tiruan Kulit” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1411 (Industri Pakaian Jadi (Konfeksi)) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
14112
Judul resmi
Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Kulit dan Tiruan Kulit
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
14 · Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya (Apparel)
Golongan
141 · Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya selain dari Kulit Berbulu
Subgolongan
1411 · Industri Pakaian Jadi (Konfeksi)

Uraian resmi KBLI 14112

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari

kulit atau tiruan kulit dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti jaket, mantel, rompi, celana dan rok, dan pakaian olahraga, termasuk pembuatan perlengkapan pakaian dari kulit seperti apron juru las/welder dari kulit.

Kode lain dalam subgolongan 1411

Perizinan untuk KBLI 14112

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.