KBLI 14111 – Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Tekstil
KBLI 14111 adalah kode kelompok “Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Tekstil” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1411 (Industri Pakaian Jadi (Konfeksi)) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 14111
- Judul resmi
- Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Tekstil
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 14 · Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya (Apparel)
- Subgolongan
- 1411 · Industri Pakaian Jadi (Konfeksi)
Uraian resmi KBLI 14111
Kelompok ini mencakup
- kegiatan pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari tekstil/kain (tenun, rajutan, atau nirtenun) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, pakaian bayi, pakaian tari, gaun tidur, gaun ganti, piyama, dan pakaian olahraga, termasuk juga usaha pembuatan pakaian jadi sekali pakai dari tekstil dan bagian dari bra, seperti tali dan mangkok bra (cup bra)
- kegiatan pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari kain bordir dan kain perca. Kelompok ini tidak mencakup kegaitan pembuatan pakaian untuk hewan (lihat kelompok 15122)
Kode lain dalam subgolongan 1411
Perizinan untuk KBLI 14111
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.