KBLI 23933 – Industri Alat Laboratorium dan Alat Listrik atau Teknik dari Porselen
KBLI 23933 adalah kode kelompok “Industri Alat Laboratorium dan Alat Listrik atau Teknik dari Porselen” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2393 (Industri Produk Tanah Liat atau Keramik dan Porselen bukan Bahan Bangunan) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 23933
- Judul resmi
- Industri Alat Laboratorium dan Alat Listrik atau Teknik dari Porselen
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 23 · Industri Produk Mineral Nonlogam
Uraian resmi KBLI 23933
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam alat laboratorium, listrik dan teknik, serta perlengkapan dari porselen, seperti lumpang dan alu, piring penapis, tabung kimia, botol/guci, cawan, rumah sekering, insulator, isolator tegangan rendah, dan isolator tegangan tinggi, termasuk magnet ferit dan keramik, dan produk keramik untuk laboratorium, kimia, dan industri.
Kode lain dalam subgolongan 2393
- 23931Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Porselen
- 23932Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Tanah Liat
- 23934Industri Peralatan Sanitasi dari Porselen
- 23935Industri Peralatan Sanitasi dari Tanah Liat atau Keramik
- 23939Industri Produk bukan Bahan Bangunan Lainnya dari Tanah Liat atau Keramik dan Porselen
Perizinan untuk KBLI 23933
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Peraturan terkait KBLI 23933
Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.