KBLI 26399 – Industri Peralatan Komunikasi Lainnya
KBLI 26399 adalah kode kelompok “Industri Peralatan Komunikasi Lainnya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2639 (Industri Peralatan Komunikasi Lainnya) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 26399
- Judul resmi
- Industri Peralatan Komunikasi Lainnya
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 26 · Industri Produk Komputer, Elektronik, dan Optik
- Subgolongan
- 2639 · Industri Peralatan Komunikasi Lainnya
Uraian resmi KBLI 26399
Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi lainnya, seperti:
- peralatan private branch exchange (PBX
- peralatan komunikasi data (jembatan/bridge, perute/router, gerbang/gateway)
- peralatan televisi kabel, antena transmisi (pemancar) dan penerima
- peralatan studio televisi dan radio
- peralatan siaran termasuk kamera televisi
- modem peralatan carrier
- transmiter radio dan televisi
- peralatan komunikasi yang menggunakan sinyal inframerah (misalnya remote kontrol)
- peralatan studio penyiaran, seperti peralatan reproduksi dalam siaran, antena pemancar dan penerima, dan kamera video komersial
- peralatan electronic data capture (EDC). Kelompok ini juga mencakup
- pembuatan arloji pintar/smart watch
- pembuatan peralatan transmisi/modul bluetooth, frekuensi radio/radio frequency (RF), GSM, dan konektivitas lainnya yang digunakan dalam internet of things (IoT)
- pembuatan set top box untuk terestrial dan satelit
- pembuatan kamera pengawas/closed circuit televesion (CCTV)
Kode lain dalam subgolongan 2639
Perizinan untuk KBLI 26399
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.