Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 30302

KBLI 30302 – Industri Pesawat Udara tanpa Awak dan Mesin Terkait

KBLI 30302 adalah kode kelompok “Industri Pesawat Udara tanpa Awak dan Mesin Terkait” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 3030 (Industri Pesawat Udara, Wahana Antariksa, dan Mesin Terkait) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
30302
Judul resmi
Industri Pesawat Udara tanpa Awak dan Mesin Terkait
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
30 · Industri Alat Angkutan Lainnya
Golongan
303 · Industri Pesawat Udara, Wahana Antariksa, dan Mesin Terkait
Subgolongan
3030 · Industri Pesawat Udara, Wahana Antariksa, dan Mesin Terkait

Uraian resmi KBLI 30302

Kelompok ini mencakup pembuatan, perakitan, pembangunan kembali, atau modifikasi pesawat udara tanpa awak (PUTA)/unmanned aerial vehicle (UAV) yang didesain untuk dapat dioperasikan dengan kendali jarak jauh oleh penerbang, kendali otomatis berbasis kecerdasan artifisial, atau kendali campuran (dapat diawaki jika diperlukan), seperti PUTA untuk pertanian, survei topografi, pencarian dan penyelamatan, pengiriman kargo, pengintaian dan pegawasan, dukungan tempur, penghancuran ranjau, dan pertahanan udara. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan PUTA untuk tujuan rekreasi, lihat subgolongan 3240.

Kode lain dalam subgolongan 3030

Perizinan untuk KBLI 30302

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.