KBLI 26199 – Industri Komponen dan Papan Elektronik Lainnya YTDL
KBLI 26199 adalah kode kelompok “Industri Komponen dan Papan Elektronik Lainnya YTDL” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2619 (Industri Komponen dan Papan Elektronik Lainnya) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 26199
- Judul resmi
- Industri Komponen dan Papan Elektronik Lainnya YTDL
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 26 · Industri Produk Komputer, Elektronik, dan Optik
Uraian resmi KBLI 26199
Kelompok ini mencakup pembuatan komponen dan papan elektronik lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti transistor dan peralatan semikonduktor yang sejenis, sirkuit terpadu (integrated circuits), printed circuits, induktor, resistor, kapasitor, dan berbagai komponen elektronik lainnya, termasuk pembuatan mikroprosesor, mikrokontroler, induktor jenis komponen elektronik (misalnya choke, kumparan, dan trafo), kristal elektronik dan crystal assemblies, solenoid, switch dan transducer untuk aplikasi elektronik, kartu antarmuka atau interface cards (misalnya kartu suara, kartu video, kontroler, kartu jaringan, dan modem), komponen layar (misalnya plasma, polimer, dan LCD), dioda pemancar cahaya atau light emitting diodes (LED), sirkuit terpadu atau integrated circuit (IC) (baik analog, digital, maupun hibrid), dan dioda. Kelompok ini juga mencakup pembuatan cip, wafer, dice, dan programmable logic controller (PLC).
Kode lain dalam subgolongan 2619
Perizinan untuk KBLI 26199
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.