KBLI 24310 – Pengecoran Besi dan Baja
KBLI 24310 adalah kode kelompok “Pengecoran Besi dan Baja” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2431 (Pengecoran Besi dan Baja) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 24310
- Judul resmi
- Pengecoran Besi dan Baja
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 24 · Industri Logam Dasar
- Golongan
- 243 · Pengecoran Logam
- Subgolongan
- 2431 · Pengecoran Besi dan Baja
Uraian resmi KBLI 24310
Kelompok ini mencakup kegiatan peleburan, pencampuran, dan pengecoran atau penuangan logam besi dan baja, yang menghasilkan produk-produk tuangan dalam bentuk kasar, seperti besi tuang, baja tuang dan baja tuang paduan. Kelompok ini juga mencakup
- pengecoran produk besi setengah jadi
- pengecoran besi tuang abu-abu
- pengecoran besi tuang grafit sferoid
- pengecoran besi tuang yang dapat ditempa
- pengecoran produk baja setengah jadi
- pengecoran baja tuang
- pembuatan tabung, pipa dan profil berongga, serta fittings tabung dan pipa yang terbuat dari besi tuang
- pembuatan tabung dan pipa baja tanpa kelim dari proses pengecoran sentrifugal
- pembuatan tabung dan pipa fittings yang terbuat dari baja tuang
Perizinan untuk KBLI 24310
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.