Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 33132

KBLI 33132 – Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Iradiasi, Elektromedik, dan Elektroterapi

KBLI 33132 adalah kode kelompok “Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Iradiasi, Elektromedik, dan Elektroterapi” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 3313 (Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Elektronik dan Optik) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
33132
Judul resmi
Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Iradiasi, Elektromedik, dan Elektroterapi
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
33 · Reparasi, Pemeliharaan, dan Pemasangan Mesin dan Peralatan
Golongan
331 · Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Pabrikasi, Mesin, dan Peralatan
Subgolongan
3313 · Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Elektronik dan Optik

Uraian resmi KBLI 33132

Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan iradiasi,

elektromedik, dan elektroterapi dalam golongan 267, seperti reparasi dan perawatan peralatan penggambaran resonansi magnetik/magnetic resonance imaging (MRI), peralatan kesehatan ultrasound, peralatan pembuka jalan/pacemaker, peralatan bantu pendengaran/hearing aids, peralatan elektrokardiografi, peralatan endoskopi elektromedik, peralatan iradiasi, dan sejenisnya.

Kode lain dalam subgolongan 3313

Perizinan untuk KBLI 33132

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.