Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 10415

KBLI 10415 – Industri Minyak Goreng dan Minyak Makan bukan Minyak Kelapa dan Minyak Kelapa Sawit

KBLI 10415 adalah kode kelompok “Industri Minyak Goreng dan Minyak Makan bukan Minyak Kelapa dan Minyak Kelapa Sawit” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1041 (Industri Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani bukan Kelapa dan Kelapa Sawit) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
10415
Judul resmi
Industri Minyak Goreng dan Minyak Makan bukan Minyak Kelapa dan Minyak Kelapa Sawit
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
10 · Industri Makanan
Golongan
104 · Industri Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani
Subgolongan
1041 · Industri Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani bukan Kelapa dan Kelapa Sawit

Uraian resmi KBLI 10415

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak goreng dan minyak makan dari bahan selain minyak kelapa dan minyak kelapa sawit, seperti minyak wijen, minyak bekatul, minyak goreng babi, dan minyak goreng unggas.

Kode lain dalam subgolongan 1041

Perizinan untuk KBLI 10415

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.