KBLI 10413 – Industri Minyak Mentah dan Lemak dari Hewan selain Ikan
KBLI 10413 adalah kode kelompok “Industri Minyak Mentah dan Lemak dari Hewan selain Ikan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1041 (Industri Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani bukan Kelapa dan Kelapa Sawit) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 10413
- Judul resmi
- Industri Minyak Mentah dan Lemak dari Hewan selain Ikan
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 10 · Industri Makanan
Uraian resmi KBLI 10413
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan-bahan hewani selain ikan menjadi minyak mentah dan lemak hewani yang tidak dapat dimakan, seperti tallow dan minyak dari mamalia laut. Kegiatan pembuatan minyak mentah dan lemak hewan yang dapat dimakan dimasukkan dalam subgolongan 1011.
Kode lain dalam subgolongan 1041
- 10411Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati bukan Kelapa dan Kelapa Sawit
- 10412Industri Margarin
- 10414Industri Minyak Ikan
- 10415Industri Minyak Goreng dan Minyak Makan bukan Minyak Kelapa dan Minyak Kelapa Sawit
- 10419Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati dan Hewani bukan Kelapa dan Kelapa Sawit Lainnya
Perizinan untuk KBLI 10413
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.