KBLI 20115 – Industri Kimia Dasar Organik dari Sumber Daya Alam Hayati
KBLI 20115 adalah kode kelompok “Industri Kimia Dasar Organik dari Sumber Daya Alam Hayati” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2011 (Industri Kimia Dasar) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 20115
- Judul resmi
- Industri Kimia Dasar Organik dari Sumber Daya Alam Hayati
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 20 · Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
- Subgolongan
- 2011 · Industri Kimia Dasar
Uraian resmi KBLI 20115
Kelompok ini mencakup pembuatan produk kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian dan perikanan, seperti:
- pembuatan biobenzena, biotoluena, dan bioxilena melalui pirolisis biomassa alkohol asiklik dan siklik
- pembuatan asam karboksilat dari hewan atau tumbuhan, seperti asam lemak/fatty acid, asam asetat, asam sitrat, melalui fermentasi atau proses lainnya
- fermentasi tebu, jagung, atau sejenisnya untuk menghasilkan alkohol dan ester, seperti bioetanol
- pembuatan alkohol lemak/fatty alcohol, furfural, sorbitol
- pembuatan arang kayu, arang batok kelapa, briket arang batok kelapa, arang dari biomassa lainnya
- pembuatan produk distilasi kayu, getah alami, seperti gondorukem dan terpentin
- pembuatan senyawa kimia yang dipisahkan dari minyak asiri, seperti caryophyllene, eugenol, vanilin, geraniol, citronellaldehyde. Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan biofuel cair, lihat subgolongan 2029
- pembuatan polimer plastik, lihat subgolongan 2013
Kode lain dalam subgolongan 2011
Perizinan untuk KBLI 20115
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.