KBLI 20111 – Industri Asam, Basa, dan Garam Anorganik
KBLI 20111 adalah kode kelompok “Industri Asam, Basa, dan Garam Anorganik” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2011 (Industri Kimia Dasar) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 20111
- Judul resmi
- Industri Asam, Basa, dan Garam Anorganik
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 20 · Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
- Subgolongan
- 2011 · Industri Kimia Dasar
Uraian resmi KBLI 20111
Kelompok ini mencakup
- pembuatan asam anorganik, seperti asam klorida dan asam karbonat
- pembuatan basa anorganik, seperti natrium hidroksida (soda kaustik), kalium hidroksida, dan litium hidroksida
- pembuatan garam anorganik yang terbentuk dari reaksi asam dan basa, seperti natrium klorida, natrium karbonat (soda ash), dan kalium klorida
- pembuatan oksida asam, oksida basa, dan oksida garam yang bukan berperan sebagai pigmen. Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan garam konsumsi beryodium dan garam industri aneka pangan, lihat kelompok 10772, 10773
- pembuatan garam farmasi, lihat subgolongan 2101
- pembuatan amonia, lihat kelompok 20121
Kode lain dalam subgolongan 2011
Perizinan untuk KBLI 20111
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.