KBLI 11010 – Industri Penyulingan, Pemurnian, dan Pencampuran Minuman Beralkohol
KBLI 11010 adalah kode kelompok “Industri Penyulingan, Pemurnian, dan Pencampuran Minuman Beralkohol” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1101 (Industri Penyulingan, Pemurnian, dan Pencampuran Minuman Beralkohol) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 11010
- Judul resmi
- Industri Penyulingan, Pemurnian, dan Pencampuran Minuman Beralkohol
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 11 · Industri Minuman
- Golongan
- 110 · Industri Minuman
Uraian resmi KBLI 11010
Kelompok ini mencakup
- kegiatan pembuatan minuman beralkohol hasil distilasi/penyulingan siap minum, baik secara modern maupun tradisional, misalnya wiski/whisky, brendi/brandy, gin, vodka, tequila, arak, genever, soju, minuman keras/liqueurs, dan "minuman campuran"
- pencampuran minuman beralkohol hasil distilasi atau proses pencampuran bahan baku minuman beralkohol untuk mencapai kadar etanol yang diinginkan
- produksi minuman beralkohol netral (tanpa rasa/flavor). Kelompok ini tidak mencakup
- kegiatan pembuatan alkohol tanpa distilasi/penyulingan, lihat subgolongan 1102 dan 1103
- pembuatan etil alkohol sintetis, lihat subgolongan 2011
- pembuatan etil alkohol dari bahan yang difermentasi, lihat subgolongan 2011
- pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat subgolongan 4633 (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan perdagangan besar) atau subgolongan 8292 (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak)
Perizinan untuk KBLI 11010
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.