Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Air Minum dalam Kemasan Secara Wajib
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perindustrian
- Ditetapkan
- 15 Oktober 2024
- Diundangkan
- 18 Oktober 2024
- Sumber
- BN.2024 (746)/79 hlm.; jdih.kemenperin.go.id
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
Permenperin 62/2024 memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia untuk air minum dalam kemasan (AMDK). Tujuannya menjamin keamanan dan kesehatan konsumen, meningkatkan daya saing industri AMDK, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Peraturan ini menggantikan Permenperin 78/M-IND/PER/11/2016 beserta perubahannya. Produsen dan importir AMDK wajib memiliki SPPT-SNI dan menyesuaikan sertifikat lama dalam masa transisi yang ditetapkan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Berlaku untuk produsen dan importir AMDK.
- Sertifikat lama wajib disesuaikan dalam masa transisi.
- Tanpa SPPT-SNI produk tidak boleh beredar.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).