Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permenperin 62/2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Air Minum dalam Kemasan Secara Wajib

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Perindustrian
Ditetapkan
15 Oktober 2024
Diundangkan
18 Oktober 2024
Sumber
BN.2024 (746)/79 hlm.; jdih.kemenperin.go.id
Bidang
Halal, Standar & Produk

Ringkasan

Permenperin 62/2024 memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia untuk air minum dalam kemasan (AMDK). Tujuannya menjamin keamanan dan kesehatan konsumen, meningkatkan daya saing industri AMDK, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Peraturan ini menggantikan Permenperin 78/M-IND/PER/11/2016 beserta perubahannya. Produsen dan importir AMDK wajib memiliki SPPT-SNI dan menyesuaikan sertifikat lama dalam masa transisi yang ditetapkan.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Berlaku untuk produsen dan importir AMDK.
  • Sertifikat lama wajib disesuaikan dalam masa transisi.
  • Tanpa SPPT-SNI produk tidak boleh beredar.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).