Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 28261

KBLI 28261 – Industri Mesin Jahit, Mesin Cuci, dan Mesin Pengering untuk Keperluan Niaga

KBLI 28261 adalah kode kelompok “Industri Mesin Jahit, Mesin Cuci, dan Mesin Pengering untuk Keperluan Niaga” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2826 (Industri Mesin Tekstil, Pakaian Jadi dan Produksi Kulit) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
28261
Judul resmi
Industri Mesin Jahit, Mesin Cuci, dan Mesin Pengering untuk Keperluan Niaga
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
28 · Industri Mesin dan Perlengkapan YTDL
Golongan
282 · Industri Mesin untuk Keperluan Khusus
Subgolongan
2826 · Industri Mesin Tekstil, Pakaian Jadi dan Produksi Kulit

Uraian resmi KBLI 28261

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin jahit, kepala mesin jahit, jarum mesin jahit (baik untuk keperluan rumah tangga maupun untuk untuk keperluan niaga), termasuk pembuatan mesin obras, mesin bordir, mesin oversum dan mesin-mesin untuk penatu dan dry cleaning (mesin cuci dengan atau tanpa air, mesin pengering, mesin seterika dan lain-lain). Kelompok ini tidak mencakup

  • pembuatan mesin cuci, mesin pengering dan sejenisnya untuk keperluan rumah tangga. lihat kelompok 27510
  • pembuatan jarum jahit yang tidak melekat pada mesin jahit, lihat kelompok 25999

Kode lain dalam subgolongan 2826

Perizinan untuk KBLI 28261

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.