KBLI 25999 – Industri Produk Logam Lainnya YTDL
KBLI 25999 adalah kode kelompok “Industri Produk Logam Lainnya YTDL” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2599 (Industri Produk Logam Lainnya) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 25999
- Judul resmi
- Industri Produk Logam Lainnya YTDL
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 25 · Industri Produk Logam Pabrikasi bukan Mesin dan
- Subgolongan
- 2599 · Industri Produk Logam Lainnya
Uraian resmi KBLI 25999
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk dari logam lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti jepitan rambut, peniti, staples, klip kertas; jarum (selain jarum untuk mesin jahit), seperti jarum jahit, jarum rajut, dan jarum bordir; kepala gesper; rantai logam; bel; bingkai (lis) gambar; papan nama logam, dan berbagai barang logam yang kecil, termasuk pembuatan baling-baling, rantai kapal, jangkar kapal, lonceng, perlengkapan tetap (fixture) rel kereta api yang terpasang, kabel logam yang dijalin pembalut sejenisnya, kabel logam yang tidak terisolasi atau kabel logam terisolasi yang tidak dapat digunakan sebagai konduktor listrik, cincin penutup, dan barang-barang tidak berulir yang sejenis, screw machine product, kantong berbahan foil, magnet logam permanen, botol atau kendi logam hampa udara, tanda logam (bukan listrik), lencana logam, dan lencana militer logam, pengeriting rambut, dan sisir logam, serta kerangka dan pegangan payung. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan jarum untuk mesin jahit, lihat kelompok 28261.
Kode lain dalam subgolongan 2599
Perizinan untuk KBLI 25999
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.