Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 13930

KBLI 13930 – Industri Karpet dan Permadani

KBLI 13930 adalah kode kelompok “Industri Karpet dan Permadani” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1393 (Industri Karpet dan Permadani) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
13930
Judul resmi
Industri Karpet dan Permadani
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
13 · Industri Tekstil
Golongan
139 · Industri Tekstil Lainnya
Subgolongan
1393 · Industri Karpet dan Permadani

Uraian resmi KBLI 13930

Kelompok ini mencakup

  • pembuatan tekstil penutup lantai, seperti karpet, permadani, carpet tiles, termasuk pembuatan sajadah dan sejenisnya, yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking dan needle punching
  • pembuatan karpet rumput buatan (rumput sintetis). Kelompok ini tidak mencakup
  • pembuatan tikar dari bahan anyaman, lihat subgolongan 1629
  • pembuatan penutup lantai dari gabus, lihat subgolongan 1629
  • pembuatan penutup lantai yang berkekuatan tinggi, misalnya vinil dan linoleum, lihat subgolongan 2220
  • pembuatan karpet yang terbuat dari bahan-bahan gabus, karet atau plastik, lihat kelompok 16299, 22191 atau 22201
  • pembuatan sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan tekstil, lihat kelompok 13921
  • pembuatan kain alas lantai dengan lapisan permukaan keras, lihat kelompok 13999

Perizinan untuk KBLI 13930

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.