Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 15129

KBLI 15129 – Industri Barang Lainnya dari Kulit dan Kulit Komposisi

KBLI 15129 adalah kode kelompok “Industri Barang Lainnya dari Kulit dan Kulit Komposisi” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1512 (Industri Barang dari Kulit; Industri Koper, Tas Tangan dan Sejenisnya, Pelana dan Alat Pengekang/Harness dari Berbagai Bahan) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
15129
Judul resmi
Industri Barang Lainnya dari Kulit dan Kulit Komposisi
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
15 · Industri Kulit dan Produk Sejenis
Golongan
151 · Penyamakan, Pewarnaan, dan Pengolahan Kulit dan Kulit Berbulu; Pembuatan Koper, Tas Tangan, Pelana, dan Alat Pengekang
Subgolongan
1512 · Industri Barang dari Kulit; Industri Koper, Tas Tangan dan Sejenisnya, Pelana dan Alat Pengekang/Harness dari Berbagai Bahan

Uraian resmi KBLI 15129

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan yang belum terliput dalam kelompok 15121 sampai dengan 15122, seperti jok, kerajinan tatah sungging (hiasan, wayang dan kap lampu). Kelompok ini juga mencakup pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisiuntuk keperluan mesin, seperti vanbelt dan paking.

Kode lain dalam subgolongan 1512

Perizinan untuk KBLI 15129

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.