Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 15121

KBLI 15121 – Industri Koper, Tas Tangan, dan Sejenisnya

KBLI 15121 adalah kode kelompok “Industri Koper, Tas Tangan, dan Sejenisnya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1512 (Industri Barang dari Kulit; Industri Koper, Tas Tangan dan Sejenisnya, Pelana dan Alat Pengekang/Harness dari Berbagai Bahan) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
15121
Judul resmi
Industri Koper, Tas Tangan, dan Sejenisnya
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
15 · Industri Kulit dan Produk Sejenis
Golongan
151 · Penyamakan, Pewarnaan, dan Pengolahan Kulit dan Kulit Berbulu; Pembuatan Koper, Tas Tangan, Pelana, dan Alat Pengekang
Subgolongan
1512 · Industri Barang dari Kulit; Industri Koper, Tas Tangan dan Sejenisnya, Pelana dan Alat Pengekang/Harness dari Berbagai Bahan

Uraian resmi KBLI 15121

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tas koper, tas tangan, ransel dan lain-lain dari kulit, kulit komposisi atau bahan lain dengan menggunakan teknologi yang sama yang digunakan pada kulit,

termasuk tas untuk membawa hewan/pet carrier. Kelompok ini juga mencakup pembuatan tali jam yang bukan metalik dan pembuatan tali sepatu dari kulit serta barang lainnya seperti dompet, kotak rias, sarung senjata, dan tempat kaca mata. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan keranjang, wadah, tas dari anyaman (bambu, rotan, jerami, jerami kertas, plastik, dan sebagainya), lihat kelompok 16291 dan 16292.

Kode lain dalam subgolongan 1512

Perizinan untuk KBLI 15121

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.