Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 32120

KBLI 32120 – Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis

KBLI 32120 adalah kode kelompok “Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 3212 (Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
32120
Judul resmi
Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
32 · Industri Produk Lainnya
Golongan
321 · Industri Perhiasan, Perhiasan Imitasi, dan Barang Berharga
Subgolongan
3212 · Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis

Uraian resmi KBLI 32120

Kelompok ini mencakup

  • pembuatan perhiasan imitasi yang tidak mengandung mutiara (baik alami maupun hasil budi daya), batu mulia atau semimulia, atau (kecuali sebagai pelapisan atau sebagai bahan tambahan) logam mulia atau logam yang dilapisi logam mulia, seperti cincin, gelang, bros, anting, kalung dan barang-barang kecil sejenisnya, serta barang perhiasan pribadi yang dibuat dari logam dasar yang dilapisi logam mulia; dan perhiasan imitasi yang mengandung batu imitasi (seperti batu permata imitasi dan berlian imitasi)
  • pembuatan tali jam tangan dari logam (kecuali logam mulia). Kelompok ini tidak mencakup
  • pembuatan perhiasan yang dibuat dari logam mulia atau logam dasar yang dicampur logam mulia, lihat subgolongan 3211
  • pembuatan perhiasan yang mengandung batu permata asli, lihat subgolongan 3211
  • pembuatan tali jam tangan dari logam mulia, lihat subgolongan 3211

Perizinan untuk KBLI 32120

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.