Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 26110

KBLI 26110 – Industri Sel Surya, Panel Surya, dan Inverter Fotovoltaik

KBLI 26110 adalah kode kelompok “Industri Sel Surya, Panel Surya, dan Inverter Fotovoltaik” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2611 (Industri Sel Surya, Panel Surya, dan Inverter Fotovoltaik) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
26110
Judul resmi
Industri Sel Surya, Panel Surya, dan Inverter Fotovoltaik
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
26 · Industri Produk Komputer, Elektronik, dan Optik
Golongan
261 · Industri Komponen dan Papan Elektronik
Subgolongan
2611 · Industri Sel Surya, Panel Surya, dan Inverter Fotovoltaik

Uraian resmi KBLI 26110

Kelompok ini mencakup pembuatan sel surya, panel surya, dan inverter fotovoltaik, termasuk sel, modul, dan panel fotovoltaik. Kelompok ini tidak mencakup

  • pembuatan lampu tenaga surya, lihat subgolongan 2740
  • pembuatan sistem pemanas tenaga surya, lihat subgolongan 2815
  • pemasangan sistem pemanas tenaga surya, lihat subgolongan 4321

Perizinan untuk KBLI 26110

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.