Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 26420

KBLI 26420 – Industri Peralatan Perekam, Penerima, dan Pengganda Audio dan Video, bukan Televisi

KBLI 26420 adalah kode kelompok “Industri Peralatan Perekam, Penerima, dan Pengganda Audio dan Video, bukan Televisi” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2642 (Industri Peralatan Perekam, Penerima, dan Pengganda Audio dan Video, bukan Televisi) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
26420
Judul resmi
Industri Peralatan Perekam, Penerima, dan Pengganda Audio dan Video, bukan Televisi
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
26 · Industri Produk Komputer, Elektronik, dan Optik
Golongan
264 · Industri Barang Elektronik Rumah Tangga
Subgolongan
2642 · Industri Peralatan Perekam, Penerima, dan Pengganda Audio dan Video, bukan Televisi

Uraian resmi KBLI 26420

Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan audio dan video elektronik untuk hiburan di rumah (home entertainment) untuk rumah tangga dan kendaraan bermotor. Kelompok ini juga mencakup

  • pembuatan peralatan perekam dan pengganda video
  • pembuatan peralatan pengganda dan perekam audio, seperti pemutar CD dan VCD/DVD
  • pembuatan pesawat penerima radio dan kombinasi
  • pembuatan peralatan stereo
  • pembuatan pemutar media optik dengan sistem pembaca optik
  • pembuatan proyektor komputer dan proyektor TV
  • pembuatan kamera video jenis rumah tangga, seperti tape recorder dan video recorder
  • pembuatan jukebox

Perizinan untuk KBLI 26420

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.