Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 33122

KBLI 33122 – Reparasi dan Pemeliharaan Mesin untuk Keperluan Khusus

KBLI 33122 adalah kode kelompok “Reparasi dan Pemeliharaan Mesin untuk Keperluan Khusus” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 3312 (Reparasi dan Pemeliharaan Mesin) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
33122
Judul resmi
Reparasi dan Pemeliharaan Mesin untuk Keperluan Khusus
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
33 · Reparasi, Pemeliharaan, dan Pemasangan Mesin dan Peralatan
Golongan
331 · Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Pabrikasi, Mesin, dan Peralatan
Subgolongan
3312 · Reparasi dan Pemeliharaan Mesin

Uraian resmi KBLI 33122

Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan mesin untuk keperluan khusus yang tercakup dalam golongan 282, seperti reparasi dan pemeliharaan traktor pertanian, mesin pertanian dan mesin kehutanan dan penebangan, perkakas mesin pemotong logam dan pembentuk logam dan aksesorinya, perkakas mesin lainnya, mesin metalurgi, mesin pertambangan, mesin kereta api dan penggalian termasuk mesin pada ladang minyak dan gas, mesin konstruksi, mesin pengolahan makanan dan minuman, mesin pengolahan tembakau, mesin tekstil, mesin pembuatan pakaian dan pakaian dari kulit, dan mesin pembuatan kertas.

Kode lain dalam subgolongan 3312

Perizinan untuk KBLI 33122

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.