KBLI 27330 – Industri Perlengkapan Kabel
KBLI 27330 adalah kode kelompok “Industri Perlengkapan Kabel” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2733 (Industri Perlengkapan Kabel) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 27330
- Judul resmi
- Industri Perlengkapan Kabel
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 27 · Industri Peralatan Listrik
- Subgolongan
- 2733 · Industri Perlengkapan Kabel
Uraian resmi KBLI 27330
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit listrik dari semua bahan. Kelompok ini mencakup
- batang penghantar, konduktor listrik (kecuali jenis switchgear), seperti fitting, sakelar, dan stop kontak
- pembuatan ground fault circuit interrupter (GFCI)
- pembuatan lamp holder
- pembuatan penangkal petir dan koil
- pembuatan steker untuk perangkat kawat listrik (misalnya penekan, tombol tekan, snap, tumbler switcher)
- pembuatan colokan, konektor, soket listrik
- pembuatan kotak untuk peralatan kawat listrik (seperti junction, outlet, switch box)
- pembuatan pipa pelindung kabel (conduit) dan perlengkapannya
- pembuatan kutub transmisi dan line hardware
- pembuatan plastik untuk peralatan kawat bukan pembawa arus termasuk kotak plastik junction, face plates dan sejenisnya, peralatan pole line plastik, dan penutup sakelar plastik. Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan isolator keramik, lihat subgolongan 2393
Perizinan untuk KBLI 27330
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.