Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 25120

KBLI 25120 – Industri Tangki, Tandon Air, dan Wadah Sejenisnya dari Logam

KBLI 25120 adalah kode kelompok “Industri Tangki, Tandon Air, dan Wadah Sejenisnya dari Logam” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 2512 (Industri Tangki, Tandon Air, dan Wadah Sejenisnya dari Logam) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
25120
Judul resmi
Industri Tangki, Tandon Air, dan Wadah Sejenisnya dari Logam
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
25 · Industri Produk Logam Pabrikasi bukan Mesin dan
Golongan
251 · Industri Produk Logam Struktural, Tangki, Tandon Air, dan Generator Uap
Subgolongan
2512 · Industri Tangki, Tandon Air, dan Wadah Sejenisnya dari Logam

Uraian resmi KBLI 25120

Kelompok ini mencakup

  • pembuatan tangki, tandon, bak, dan wadah sejenisnya dari logam yang secara umum dibuat untuk perlengkapan, tempat penyimpanan, atau untuk keperluan industri, baik yang dilapisi maupun yang diberi insulasi panas
  • pembuatan tabung gas dan tangki-tangki lainnya yang bertekanan untuk gas yang dimampatkan atau dicairkan, seperti autoklaf (autoclave), tabung gas petroleum cair atau liquid petroleum gas (LPG), dan tangki-tangki silo. Kelompok ini tidak mencakup
  • pembuatan tong, drum, kaleng, ember, kotak, dan lain-lain dari logam yang umumnya digunakan untuk mengangkut dan mengemas barang-barang, lihat subgolongan 2594
  • pembuatan kontainer transportasi, lihat subgolongan 2920
  • pembuatan tank (kendaraan militer berlapis baja), lihat subgolongan 3040

Perizinan untuk KBLI 25120

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.