Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 33141

KBLI 33141 – Reparasi dan Pemeliharaan Motor Listrik, Generator, dan Transformator

KBLI 33141 adalah kode kelompok “Reparasi dan Pemeliharaan Motor Listrik, Generator, dan Transformator” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 3314 (Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Listrik) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
33141
Judul resmi
Reparasi dan Pemeliharaan Motor Listrik, Generator, dan Transformator
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
33 · Reparasi, Pemeliharaan, dan Pemasangan Mesin dan Peralatan
Golongan
331 · Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Pabrikasi, Mesin, dan Peralatan
Subgolongan
3314 · Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Listrik

Uraian resmi KBLI 33141

Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan mesin dan peralatan yang diproduksi dalam golongan 271, seperti reparasi dan pemeliharaan mesin tenaga, distribusi dan khususnya transformator, motor listrik, generator dan perangkat motor generator, peralatan sakelar dan papan hubung, peralatan relai, dan pengontrol industri.

Kode lain dalam subgolongan 3314

Perizinan untuk KBLI 33141

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.