KBLI 32202 – Industri Alat Musik Nontradisional
KBLI 32202 adalah kode kelompok “Industri Alat Musik Nontradisional” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 3220 (Industri Alat Musik) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 32202
- Judul resmi
- Industri Alat Musik Nontradisional
- Kategori
- C · Industri
- Golongan Pokok
- 32 · Industri Produk Lainnya
- Golongan
- 322 · Industri Alat Musik
- Subgolongan
- 3220 · Industri Alat Musik
Uraian resmi KBLI 32202
Kelompok ini mencakup pembuatan alat musik nontradisional yang dimainkan dengan cara dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul, seperti gitar, bas, terompet, saksofon, klarinet, harmonika, biola, selo, kontrabas, drum, selofon, metalofon, piano, organ, pianika gamitan, akordeon, dan garpu tala. Kelompok ini juga mencakup pembuatan alat musik dengan suara yang dihasilkan atau diperkuat secara elektronik, seperti piano digital dan synthesizer. Kelompok ini tidak mencakup:
- pembuatan mikrofon, loudspeaker, headphone, dan komponen yang sejenisnya, lihat kelompok 26420
- alat-alat musik untuk mainan, lihat kelompok 32402
Kode lain dalam subgolongan 3220
Perizinan untuk KBLI 32202
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.