Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025C Industri › KBLI 33190

KBLI 33190 – Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Lainnya

KBLI 33190 adalah kode kelompok “Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Lainnya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 3319 (Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Lainnya) pada kategori C.

Kode KBLI 2025
33190
Judul resmi
Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Lainnya
Kategori
C · Industri
Golongan Pokok
33 · Reparasi, Pemeliharaan, dan Pemasangan Mesin dan Peralatan
Golongan
331 · Reparasi dan Pemeliharaan Produk Logam Pabrikasi, Mesin, dan Peralatan
Subgolongan
3319 · Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Lainnya

Uraian resmi KBLI 33190

Kelompok ini mencakup reparasi dan pemeliharaan peralatan yang tidak tercakup dalam subgolongan lain pada golongan pokok ini. Kelompok ini mencakup

  • reparasi jaring untuk menangkap ikan, termasuk penambalan
  • reparasi tali jerat, tali temali, kanvas, dan kain terpal (tarp)
  • reparasi kantong penyimpan pupuk dan bahan kimia
  • reparasi atau pembaruan pallet kayu, drum pengapalan, dan tong sejenisnya
  • reparasi alat permainan dan mesin perjudian
  • reparasi organ dan peralatan musik bersejarah lainnya
  • reparasi tempat tidur rumah sakit. Kelompok ini tidak mencakup
  • reparasi furnitur rumah tangga dan kantor, pemugaran furnitur, lihat subgolongan 9524
  • reparasi sepeda, lihat subgolongan 9529
  • reparasi dan alterasi pakaian, lihat subgolongan 9529

Perizinan untuk KBLI 33190

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.