KBLI 19205 – Industri Briket
KBLI 19205 adalah kode kelompok “Industri Briket” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 1920 (Industri Produk Pengilangan Minyak Bumi; Industri Produk Bahan Bakar Fosil) pada kategori C.
- Kode KBLI 2025
- 19205
- Judul resmi
- Industri Briket
- Kategori
- C · Industri
Uraian resmi KBLI 19205
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan briket dari minyak bumi, batu bara, gambut atau lignit, baik di lokasi penambangan maupun
di luar lokasi penambangan, termasuk pula pembuatan briket yang menggunakan batu bara, minyak bumi, gambut, atau lignit yang dibeli dari pihak lain.
Kode lain dalam subgolongan 1920
- 19201Industri Bahan Bakar dari Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi
- 19202Industri Minyak Pelumas
- 19203Industri Produk dari Bahan Limbah Minyak Pelumas
- 19204Industri Minyak Pelumas Dasar (Bahan Baku Pelumas)
- 19206Industri Produk dari Pencampuran Hasil Kilang Minyak Bumi dengan Biofuel
- 19209Industri Produk Lainnya dari Hasil Kilang Minyak Bumi
Perizinan untuk KBLI 19205
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.